Data Disalahgunakan, Tiba-tiba Muncul Kredit Macet: Pejabat Bank Gugat Perumda BPR Bandung!

Arisakti Prihatwono dari Prihatwono Law Firm, selaku kuasa hukum dari Tuan X—warga Bandung dan seorang profesional yang saat ini menjabat posisi manajemen senior di sebuah Bank Umum Syariah Nasional—menyampaikan perkembangan terbaru terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi serta pencatatan fasilitas kredit fiktif oleh Perumda BPR Bandung, perusahaan umum daerah milik Pemerintah Kota Bandung.

Kronologi Singkat

Pada Juli 2025, institusi tempat Tuan X bekerja melakukan pengecekan acak informasi kredit SLIK terhadap para pegawainya. Hasilnya menunjukkan adanya catatan kredit bermasalah (Kolektibilitas 5) atas nama Tuan X dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tuan X tidak pernah menjadi nasabah BPR Bandung, tidak pernah mengajukan pinjaman di BPR mana pun, apalagi memiliki fasilitas kredit bermasalah. Temuan ini memicu penelusuran internal lebih lanjut.

Investigasi internal menunjukkan bahwa data pokok debitur Tuan X telah dilaporkan secara keliru oleh Perumda BPR Bandung. Akibatnya, data pribadinya digunakan tanpa dasar hukum, dicatatkan fasilitas kredit fiktif, dan muncul catatan Kolektibilitas 5 di SLIK—menyebabkan kerugian moral, reputasi, dan profesional bagi seorang pejabat senior di industri perbankan.

Tuan X mengajukan surat klarifikasi pada 21 Juli 2025, yang kemudian dijawab oleh Perumda BPR Bandung melalui Surat No. 800/297-PDA.BPR tertanggal 25 Juli 2025, menyatakan bahwa Tuan X memang tidak memiliki fasilitas kredit dan koreksi akan dilakukan di SLIK. Tuan X menunggu selama dua bulan, namun tidak ada perubahan pada laporan SLIK.

Ironisnya, kejadian ini menimpa seorang banker yang memahami proses SLIK serta pentingnya perlindungan data pribadi—seseorang yang sadar dan mampu mengambil tindakan. Hal ini memunculkan kekhawatiran serius tentang apa yang dapat terjadi jika insiden serupa menimpa masyarakat umum.

Karena melihat tidak adanya itikad baik, Prihatwono Law Firm mengirimkan surat somasi pada 15 Oktober 2025 (No. 041/Ext-MF/X/2025). Somasi ini dijawab melalui Surat No. 580/434-POA.BPR tertanggal 24 Oktober 2025, ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda BPR Bandung, yang menyatakan bahwa:

  • Data SLIK atas nama Tuan X telah diperbaiki.
  • Pihak BPR telah menyampaikan permohonan maaf.
  • Insiden tersebut disebut sebagai “kesalahan internal”.

Proses Hukum

Karena insiden ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, berbagai peraturan OJK, dan standar tata kelola perusahaan daerah, Tuan X telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Saat ini perkara tersebut berada pada tahap mediasi dan dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada Rabu, 3 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Bandung.

Catatan Penting

1. Risiko bagi Industri Perbankan
Penyalahgunaan data pribadi membawa konsekuensi administratif, perdata, dan pidana yang sangat serius, termasuk potensi pembekuan operasional serta denda besar. Kasus ini menunjukkan lemahnya pemahaman dan SOP perlindungan data pribadi di lingkungan Perumda BPR Bandung.

2. Risiko bagi Warga Bandung
Kasus ini berpotensi menjadi “puncak gunung es” dari kemungkinan penyalahgunaan data warga lainnya. Jika tidak ditangani, praktik seperti ini dapat memengaruhi stabilitas sosial dan bahkan memunculkan isu politik, mengingat BPR Bandung berada di bawah Pemerintah Kota Bandung.

3. Peran Pemerintah Daerah
Sebagai pemegang saham dan otoritas pengawas perusahaan daerah, lembaga pemerintah terkait diharapkan memastikan bahwa tata kelola dan perlindungan data pribadi di Perumda BPR Bandung serta entitas terkait terus diperkuat. Diharapkan kasus ini menjadi momentum konstruktif untuk meningkatkan pengawasan, kebijakan, dan implementasi agar insiden serupa tidak terulang.

Arisakti Prihatwono menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menegakkan hak privasi warga negara, mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, serta memastikan perusahaan daerah menjalankan tata kelola sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.