Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menunjuk Law Firm Prihatwono sebagai Konsultan Ahli Hukum Kontrak terkait Pencetakan Blangko Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 & 2025.
Bahwa pekerjaan mendampingi Direktorat Imigrasi sejak 2024 mempunyai kepentingan strategis dalam pengadaan paspor maupun surat perjalanan lainnya yang dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi.

