Khurnia Hudewi, S.H.

Partner

Khurnia Hudewi, S.H. adalah Partner di Law Firm Prihatwono  dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) dan hukum komersial, mencakup strategi HKI lintas negara, penegakan hak, serta regulasi ekonomi digital. Praktiknya berstandar internasional dengan keahlian mendalam pada hukum Indonesia, ekosistem HKI regional, dan teknologi baru, termasuk AI dan e-commerce.

Ia dikenal sebagai penasihat strategis bagi perusahaan multinasional, brand global, dan pelaku usaha inovatif, menangani spektrum lengkap perkara HKI baik litigasi maupun non-litigasi, mulai dari paten, merek, desain industri, hak cipta, varietas tanaman, indikasi geografis, hingga transaksi dan lisensi lintas yurisdiksi.

Khurnia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro dengan predikat cum laude, serta terdaftar sebagai Advokat dan Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia. Sebelum bergabung sebagai Partner di Law Firm Prihatwono (2026–sekarang), ia mendirikan dan memimpin Rachmawati, Hudewi & Partners, serta memegang berbagai posisi kepemimpinan strategis di AMR Partnership dan AM Badar & Partners, termasuk sebagai pemimpin praktik merek, desain industri, hak cipta, dan perlindungan varietas tanaman.

Ia aktif dalam komunitas HKI internasional seperti INTA, APAA, ECTA, FICPI, AIPPI, dan program WIPO, serta memiliki jaringan luas dengan firma dan konsultan asing di kawasan ASEAN, Asia-Pasifik, dan Eropa.

Portofolio kliennya mencakup perusahaan teknologi global, rumah mode dan merek mewah internasional, platform e-commerce, perusahaan agribisnis dan life sciences, hingga lembaga pemegang indikasi geografis dunia. Dengan kemampuan bilingual (Bahasa Indonesia dan Inggris) serta kombinasi perspektif firma hukum, in-house, dan kewirausahaan, Khurnia memberikan solusi hukum HKI yang strategis, komersial, dan berorientasi bisnis di tengah dinamika ekonomi digital.